( hendru ) - Pengadilan Militer (Dilmil) I-02 Medan telah memecat delapan anggota TNI yang terlibat dalam tindak kejahatan, khususnya penyalahgunaan narkoba.
Pemecatan itu merupakan bukti keseriusan TNI dalam penegakan hukum dan pemberantasan barang terlarang tersebut, kata Oditur Jenderal (Odjen) TNI, Brigjen TNI Heru Cahyono, SH setelah acara pemusnahan barang bukti kejahatan pidana dan narkoba di Dilmil I-02 Medan, Senin (19/5).
Menurut Heru, dalam jangka waktu belakangan ini Dilmil I-02 Medan telah memproses 12 perkara narkoba yang melibatkan oknum anggota TNI.
Dari jumlah perkara tersebut, delapan pelakunya dinyatakan bersalah dan diberhentikan dari kedinasannya sebagai anggota TNI, katanya.
Heru juga menegaskan, pihaknya segera memusnahkan bahan bukti terhadap perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan itu adalah 118,5 butir ekstasi, 131,12 gr shabu-shabu, 55,6 gr putaw, 85,829 kg ganja kering serta alat menggunakan narkoba seperti bong, aluminium foil, pipet dan mancis.
Turut juga dimusnahkan uang palsu pecahan 50 ribu sebanyak 24 lembar dengan jumlah Rp1,2 juta.
Acara pemusnahan barang bukti tersebut juga disaksikan Kepala Pengadilan Tinggi Militer Sumut, Kol CHK Riza Thalib, SH, Oditur Militer I-02 Medan, Letkol CHK DPM Hutahean, SH dan Kepala Pengadilan Militer I-02, Letkol CHK TR.Samosir, SH
DIarsipkan di bawah: ada dech..