Pemerintah pada saat ini tengah berusaha meningkatkan produksi minyak melalui pengembangan ladang minyak yang belum/tidak diproduksi. Untuk mendukung usaha ini, pada awal tahun pemerintah telah mengeluarkan dua Peraturan Menteri ESDM tentang pengembangan sumur-sumur tua serta lapangan minyak yang tidak dikerjakan, dan lapangan yang tidak diproduksikan kembali dan berada dalam suatu wilayah kerja tertentu. Untuk lapangan tersebut, pemerintah meminta agar dapat dikembalikan untuk ditawarkan kembali kepada investor lain.
Pada saat ini terdapat sekitar 35 lapangan minyak yang belum/tidak diproduksikan, namun dengan penerapan teknologi masih berpotensi untuk menambah produksi minyak Indonesia, walau memerlukan waktu sekitar 3-4 tahun. Menurut kepala BP Migas, banyak terdapat sumur tua di daerah kerja KKS yang memiliki potensi untuk menambah produksi minyak Indonesia.
Direktorat Jenderal Migas secara rutin melakukan pemantauan secara langsung untuk mengetahui realisasi produksi bulanan dari setiap KKS sesuai dengan target dalam APBNP-2008. Perusahaan yang tidak mencapai target produksi bulanan diminta segera melakukan tindakan untuk memperbaiki realisasi produksinya sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Meningkatnya harga minyak mentah akhir-akhir ini mengakibatkan terjadinya lonjakan subsidi BBM dan listrik, yang dalam APBNP 2008 mencapai Rp.187 triliun. Dengan adanya penurunan lifting sebanyak 10.000 bph maka subsidi BBM dan listrik akan naik sebesar Rp. 2 triliun. Kenaikan harga BBM merupakan pilihan terakhir setelah terlebih dahulu dilakukan upaya pengurangan subsidi dan penghematan energi.
DIarsipkan di bawah: Uncategorized | Leave a Comment »